Baca Juga: PPDB SMA dan SMK Negeri Jateng 2022 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftarnya!
Calon peserta didik SMA mendaftarkan diri pada satu Satuan Pendidikan melalui Jalur Zonasi, dan satu Satuan Pendidikan di luar zonasi dengan Jalur Prestasi atau Afirmasi.
Calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui Jalur Zonasi. Dan dapat mendaftar melalui Jalur Afirmasi di luar wilayah zonasi jika memenuhi persyaratan pada Jalur Afirmasi.
Calon peserta didik SMA dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalurnya selama masa pendaftaran, kecuali untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
2. SMK Negeri
Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada tiga pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya dua Satuan Pendidikan.
Calon peserta didik SMK dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.
Ketentuan perubahan pilihan
Selama masa pendaftaran, calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri.