Bagaimana Cara Melunasi Hutang Pinjaman Online dengan Cara Aman? Simak Cara Tuntaskan Hutang Pinjol!

- 19 September 2022, 09:03 WIB
Bagaimana Cara Melunasi Hutang Pinjaman Online dengan Cara Aman? Simak Cara Tuntaskan Hutang Pinjol!
Bagaimana Cara Melunasi Hutang Pinjaman Online dengan Cara Aman? Simak Cara Tuntaskan Hutang Pinjol! /Pixabay/stocksnap

2. Memiliki prioritas dalam keuangan
Caranya cukup mudah tetapi sulit untuk dilakukan.
Yaitu, dengan melakukan pencatatan pada setiap transaksi pemasukan dan pengeluaran, yakni dengan memilah antara kebutuhan dan keinginan.

3. Menggadaikan atau menjual barang bernilai tinggi
Cara berikut ini dinilai sangat mudah, lantaran Anda tak perlu pusing memikirkan bagaimana cara melunasi hutang pinjaman yang tinggi.

Baca Juga: BEBAS Terjerat Pinjol! 5 Tips Mudah dan Bijak Melunasi Hutang Pinjaman Online, Bikin Tenang!


Anda bisa segera menjual barang yg dirasa memiliki nilai tinggi seperti mobil, motor, emas, komputer atau laptop.
Apabila barang-barang tersebut dirasa masih penting untuk dimiliki, Anda dapat memilih untuk menggadaikannya terlebih dahulu.

4. Berkonsultasi dengan pihak yang paham
Bagi orang yang awam, meminta pendampingan pihak yang paham dapat mencegah timbulnya penagihan hutang secara paksa dengan menyita barang ataupun menggunakan ancaman.
Cara melunasi hutang yang banyak dengan cepat dan bijak seperti meminta pendampingan kepada orang yang mengerti kasus utang piutang, akan menjadikan penerima utang lebih tenang.

5. Cari penghasilan tambahan
Mencari penghasilan tambahan juga merupakan salah satu cara melunasi hutang yang efektif untuk Anda lakukan agar dapat segera menyelesaikan beban hutang.

Baca Juga: 5 Daftar Pinjaman Online Bunga Rendah Tenor Panjang, Pinjol Resmi OJK dengan Limit Besar Hingga Ratusan Juta


Dengan memiliki penghasilan tambahan, Anda akan lebih leluasa mengatur keuangan untuk membagi dalam melunasi utang serta kebutuhan Anda sehari-hari.

Sementara itu, berdasarkan postingan instagram @Kominfo yang telah dihimpun oleh Portal Purwokerto, jika Anda telah terjerat oleh pinjaman online ilegal, Anda dapat melaporkan kasusnya dengan instansi dibawah ini:

1. Kepolisian:
situs https://patrolisiber.id
email [email protected]

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah