Mempertahankan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak hanya dilakukan dengan tidak merubahnya.
Namun, yang tidak kalah penting adalah mewujudkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan warga negara, wajib memperjuangkan pokok-pokok pikiran tersebut menjadi kenyataan.
Merujuk pada soal yang akan dikerjakan, berikut jawaban dari tugas kelompok 2.3:
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 29 - 30, Jelaskan Kedudukan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka!
1. Persatuan
a. Lingkungan keluarga
- Rasa sayang kepada keluarga
- Tidak mengadu domba antara keluarga
- Dukungan kepada anggota keluarga
b. Lingkungan sekolah
- Mendukung kegiatan sekolah dengan baik
- Mendukung sekolah dalam kejuaraan
- Kepedulian sesama warga sekolah
c. Lingkungan masyarakat
- Menjalankan kewajiban masyarakat persatuan
- Mendukung kegiatan masyarakat
- Rasa percaya sesama anggota masyarakat
d. Lingkungan bangsa dan negara
- Pendidikan persatuan dan kesatuan
- mensejahterakan rakyatnya
- Mendukung sikap persatuan Pemerintah dan rakyatnya