Baca Juga: Hasil Vonis Ferdy Sambo CS: Ini Hukuman Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf hingga Richard Eliezer
Sanksi demosi terdapat pada Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Untuk mengetahui lebih jelas demosi artinya apa, dapat mengakses laman polri.go.id Apa Itu Sanksi Demosi.*