Sementara itu berikut ini adalah kriteria siswa penerima PIP 2023:
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin atau entan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Baca Juga: CEK PIP 2023 Kapan Cair? Ini Cara Cek PIP Kemdikbud Lewat HP Login di pip.kemdikbud.go.id