PORTAL PURWOKERTO - Kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 42, tugas kelompok 2.1, bab 2: Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berikut ini, merupakan ulasan kunci jawaban bagi orang tua siswa dan siswi, yang juga diharapkan juga untuk mengeksplore lebih lanjut terkait gagasan pokok. Sebelum mengetahui jawabannya, mari kita simak pembahasan kunci jawaban kelas 9 SMP, bersama alumni UIN Yogyakarta, Muhammad Iqbal, S.Pd dengan Portal Purwokerto.
Pembahasan dibawah ini sebagai panduan jawaban bagi orang tua dan siswa - siswi kelas 9 SMP yang diharapkan untuk mengeksplor lebih lanjut. Untuk lebih lengkapnya, berikut pembahasan kunci jawaban kelas 9 bab 2: Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedaulatan Negara Indonesia
Negara Indonesia yang dibentuk, memiliki tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kemerdekaan yang telah dicapai harus diisi dengan pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan tujuan negara. Dengan demikian, secara bertahap terwujud cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri.
Terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat. Lantas, bagaimana pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia?
Sebelum UUD 1945 diamandemen, pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Hal tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Namun, setelah UUD 1945 diamandemen, pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia dilaksanakan menurut undang-undang dasar.