Jelaskan Perbedaan Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung! Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 94

- 2 November 2023, 07:05 WIB
Pembahasan Jelaskan Perbedaan Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung lengkap Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 94.*
Pembahasan Jelaskan Perbedaan Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung lengkap Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 94.* /pexels.com/RDNE Stock project/


PORTAL PURWOKERTO - Jelaskan perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung! Kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 94. Simak selengkapnya pada artikel berikut.

Berikut ini, merupakan ulasan kunci jawaban bagi orang tua siswa dan siswi, yang juga diharapkan juga untuk mengeksplore lebih lanjut terkait gagasan pokok. Sebelum mengetahui jawabannya, mari kita simak pembahasan kunci jawaban kelas 9 SMP, bersama alumni UIN Yogyakarta, Muhammad Iqbal, S.Pd dengan Portal Purwokerto.

Soal dari: Jelaskan perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung! Pada uji kompetensi bab 3: Ketergantungan Antarruang dan Pengaruhnya terhadap Kesejahteraan Masyarakat, bukanlah jawaban mutlak.

Teori-Teori Kedaulatan

Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri. Terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat.

Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 167, Karangan Riwayat Perjuangan Salah Satu Tokoh

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara, yang memiliki empat sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.

Dilihat dari kekuatan berlakunya, kedaulatan dibedakan menjadi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.

Teori-teori kedaulatan dari beberapa ahli kenegaraan, yaitu kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan negara, kedaulatan hukum, kedaulatan rakyat.

Pembagian kekuasaan dalam negara dibagi atas tiga kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Negara Republik Indonesia, menganut kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila.

Kedaulatan tersebut dikenal dengan demokrasi Pancasila yang memiliki makna demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x