1) Mengapa terdapat perbedaan mendasar antara lembaga keuangan
konvensional dan lembaga keuangan syariah? Jelaskan!
Jawaban
Perbedaan Lembaga Keuangan Konvensional dan Syariah
-Lembaga keuangan konvensional beroperasi dengan prinsip bunga (riba), yang diharamkan dalam Islam.
-Sebaliknya, lembaga keuangan syariah beroperasi dengan prinsip bagi hasil (mudharabah atau musyarakah) sesuai ajaran Islam. Lembaga keuangan syariah harus mematuhi aturan-aturan terkait halal-haram, transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial.
2) Jelaskan jenis-jenis usaha bank syariah dalam rangka mendorong dan
mendukung perekonomian umat!
Jawaban
Jenis Usaha Bank Syariah untuk Mendukung Perekonomian Umat
-Pembiayaan Produktif: Untuk kegiatan usaha yang menghasilkan barang atau jasa (misalnya, perdagangan, industri, pertanian). Contoh akad: murabahah, mudharabah, musyarakah, istishna, dll.
-Pembiayaan Konsumtif: Untuk kebutuhan konsumsi pribadi atau keluarga (seperti pembelian rumah, kendaraan, pendidikan). Contoh akad: ijarah, ijarah muntahiyah bi tamlik, qardh, dll.
-Pembiayaan Sosial: Untuk kegiatan sosial (seperti zakat, infaq, shadaqah, waqaf). Contoh akad: wakalah, kafalah, hibah, dll.
3) Bagaimana perbedaan antara bai’al mudharabah, bai’ al-istishna’ dan
bai’al-salaam pada kegiatan usaha koperasi syariah? Jelaskan dengan
memberikan contohnya!
Jawaban
Perbedaan Bai’al Mudharabah, Bai’ al-Istishna’, dan Bai’al-Salaam di Koperasi Syariah
-Bai’al Mudharabah: Akad jual beli barang dengan harga pokok ditambah bagi hasil yang disepakati. Penjual berperan sebagai pengelola modal dan berbagi keuntungan/kerugian sesuai nisbah. Contoh: Koperasi syariah jual barang dagang dengan harga pokok + 10% laba bersih.
-Bai’ al-istishna’ adalah akad jual beli barang pesanan, di mana penjual bertanggung jawab membuat atau menyediakan barang sesuai pesanan. Contoh: Koperasi syariah menjual rumah kepada anggota dengan harga dan spesifikasi disepakati.