Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 117-120, Simak Penilaian Pengetahuan, Jawaban Agama Bab 4 Asuransi Syariah

- 17 November 2023, 23:51 WIB
Inilah kunci jawaban PAI kelas 10 halaman 117-120, Agama Bab 4 Asuransi Syariah 
Inilah kunci jawaban PAI kelas 10 halaman 117-120, Agama Bab 4 Asuransi Syariah  /pexels.com/A M/

-Bai’al-salaam adalah akad jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari. Barang harus memiliki sifat tertentu dan diketahui pasti oleh kedua belah pihak. Contoh: Koperasi syariah menjual hasil panen kepada anggota dengan pembayaran di muka dan penyerahan saat musim panen.


4) Mengapa masyarakat muslim Indonesia semestinya mempercayakan
transaksi keuanganya melalui unit usaha syariah? Jelaskan hikmah dan
manfaat bertransaksi melalui unit usaha syariah tersebut!

Jawaban
Keunggulan Transaksi Keuangan melalui Unit Usaha Syariah
Masyarakat muslim Indonesia sebaiknya menggunakan unit usaha syariah untuk transaksi keuangannya karena memiliki hikmah dan manfaat sebagai berikut:

Hikmah:
-Mematuhi perintah Allah dan Rasulullah yang melarang riba dan menganjurkan bagi hasil.
-Mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah atas transaksi halal.
-Membangun hubungan harmonis antara nasabah dan lembaga keuangan syariah.

Manfaat:
-Layanan sesuai prinsip syariah (bebas dari riba, gharar, dll.).
-Bagi hasil kompetitif dan transparan dari usaha lembaga keuangan syariah.
-Perlindungan dan jaminan atas dana yang disimpan di lembaga keuangan syariah.
-Fasilitas dan kemudahan dalam transaksi keuangan syariah.

Baca Juga: Analisis Teks Eksposisi: Upaya Melestarikan Lingkungan Hidup, Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10


5) Pernahkah kalian mendengar seseorang yang terjebak pada praktik
pinjaman rentenir? Apa yang kalian ketahui dengan pinjaman rentenir?
Jelaskan, mengapa agama menganjurkan umat Islam untuk menghindari
bertransaksi dengan pinjaman yang bersumber dari rentenir!
Jawaban:
Pinjaman rentenir adalah praktik yang diharamkan dalam Islam karena:

-Termasuk Riba: Pinjaman rentenir termasuk dalam kategori riba, yang diharamkan karena tidak ada dasar hukumnya dalam transaksi jual beli atau pinjam meminjam. Riba dianggap dosa besar yang merusak keadilan sosial dan perekonomian.

-Potensial Menimbulkan Sikap Negatif: Pinjaman rentenir dapat menimbulkan sikap tamak, rakus, dan bakhil pada rentenir, sementara peminjam bisa mengalami putus asa dan tertekan. Hal ini bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika Islam yang mengajarkan kedermawanan dan saling membantu.

-Dapat Mengganggu Keharmonisan Masyarakat: Praktik pinjaman rentenir dapat mengakibatkan ketegangan dan konflik dalam masyarakat, melanggar prinsip syariah yang menekankan maslahah (kemaslahatan) dan menghindari mafsadah (kerusakan).

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah