Pelajar yang ingin mengajukan Program Indonesia Pintar (PIP) dan belum terdaftar sebagai penerima, perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut termasuk Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Rapor terakhir, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh RT/RW, serta Surat Pernyataan sebagai penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari pihak sekolah. Hal ini dapat diajukan melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat.***