PORTALPURWOKERTO- Mendikbud Nadiem Makarim telah memberikan izin belajar tatap muka. Namun, ia menekankan pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan apabila telah memenuhi syarat.
Nadiem Makarim menambahkan, hal ini merupakan situasi baru perkembangan pandemi Covid-19 di bidang pendidikan.
Syarat paling utama yakni daerah yang sudah dikategorikan zona hijau dan kuning dari penyebaran Covid 19 boleh mengadakan belajar tatap muka.
Baca Juga: Status Gunung Merapi Naik Menjadi Siaga, 12 Desa Dalam Bahaya, BPPTKG Minta Penambangan Dikosongkan
Baca Juga: Kemendikbud: Media Sosial Bantu Jaga 'Bara' Budaya
Menurut Nadiem, banyak daerah zona hijau dan kuning covid 19 merupakan daerah tertinggal, sehingga belum bisa melakukan pembelajaran jarak jauh karena tidak bisa mendapatkan akses internet layak.
Oleh karena itu, Kemendikbud segera mengambil sikap, yakni memberikan izin tatap muka di daerah terseebut.
"Teman-teman kita di zona kuning dan hijau, yang banyak sekali tidak punya akses terhadap internet. Daerah zona hijau dan kuning pandemi Covid-boleh buka tatap muka," kata Nadiem Makarim, Kamis 5 November 2020 dikutip Portal Purwokerto dari Pikiran Rakyat: Soal Situasi Covid-19 di Indonesia, Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Tatap Muka dengan Syarat Berikut