Klik info.gtk.kemdikbud.go.id, Dana BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Dipotong Pajak Penghasilan?

- 19 November 2020, 19:02 WIB
Tangkapan layar laman info.gtk.kemdikbud.go.id
Tangkapan layar laman info.gtk.kemdikbud.go.id /Portal Purwokerto/

PORTALPURWOKERTO- Bantuan subsidi upah atau BLT gaji untuk honorer tenaga kependidikan di bawah Kemdikbud dan Kemenag telah cair di bulan November.

Oleh karena itu, bagi para guru honorer sebaiknya segera cek, apakah terdaftar sebagai penerima bantuan senilai Rp1,8 juta tersebut atau tidak.

Bantuan tersebut telah cair pada bulan November 2020 ini. Mendikbud Nadim Makariem mengatakan, BSU gaji honorer diharapkan bisa menguatkan ekonomi tenaga kerja honorer dan  non PNS.

Baca Juga: Jakarta Fashion Week Tetap Digelar Meski Dalam Masa Pandemi Covid-19

Adapun pencairan subsidi bantuan gaji honorer senilai Rp1,8 juta tersebut disalurkan melalui bank penyalur BNI, BRI, Mandiri dan BTN sesuai cabang dan wilayah masing-masing.

Dikutip Portal Purwokerto dari Mantra Sukabumi:Login info.gtk.kemdikbud.go.id, BSU Gaji Honorer Rp1,8 Juta Kena PPh 5% Bagi Pemilik NPWP pada pencairan bantuan subsidi upah ini telah dikenakan pajak penghasilan (Pph) sebesar 5 persen bagi yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan potongan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.

Hal ini berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Baca Juga: 3.811 Warga Mengungsi, Banjir di Cilacap Meluas, Merendam 45 Desa di 14 Kecamatan

Sehingga, saldo danayang akan diterima oleh penerima BLT subsidi gaji honorer sudah dipotong pajak penghasilan. Untuk itu, pastikan tenaga honorer telah memenuhi syarat yang agar dapat melakukan pencairan BSU honorer non PNS sebagai berikut ini:

 

1) Warga Negara Indonesia (WNI);

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

Baca Juga: Film Animasi Battle of Surabaya di Tampilkan di Festival Vive Asia di Argentina

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Jika telah memenuhi syarat, segera login ke  info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan lokasi bank penyalur, dan ikuti instruksi terkait berkas yang disiapkan sebelum mendatangi bank terkait.***(Mantra Sukabumi/Neng Siti Kulsum Ayunengsih)

 

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah