PORTAL PURWOKERTO - Kekhawatiran terhadap munculnya klaster Covid 19 kerumunan acara keagamaan dan pernikahan di rumah Rhiziek Shihab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan orang yang ikut berkerumun untuk tes swab, atau denda R5juta.
Ketentuan tersebut tentunya berlaku bagi Rizieq Shibab dan keluarganya,sebab mereka berdomisili diwilayah DKI Jakarta bahkan telah pemicu memicu terjadinya kerumunan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan akan memastikan seluruh masyarakat yang pernah mengikuti kerumunan yang berpotensi menjadi klaster COVID-19 untuk segera menjalani pemeriksaanBaca Juga: Kontak Dengan Kerumunan Riziek Shihab?? Kemenkes Minta Isolasi Mandiri 14 Hari, Ada Covid di Sana.
"Nanti kami dari Pemprov dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada gejala terpapar virus corona kita akan minta tes," tambahnya.
Bahkan untuk memastikan bahwa kewajiban tersebut berjalan dengan baik Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah menyiapkan payung hukumnya.
Yakni melalui Perda tentang penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Perda No 2 tahun 2020 ini ditetapkan pada 12 November 2020.Baca Juga: Pasien Positif Covid 19 Baru 1.005, Jateng Penular ke Dua Nasional
Bahkan denda yang lebih besar akan dikenakan bagi mereka yang menolak tes swab dengan kekerasan, yakni dengan denda lebih besar Rp7 juta.
Perda tidak mengatur soal sanksi pidana. Perda No 2 tahun 2020 ini ditetapkan pada tanggal 12 November 2020 atau sekitar 2 hari sebelum digelarnya acara Pernikahan Putri Habib Rizieq dan Acara Maulid Nabi di Petamburan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahnad Riza Patria mengakui warga yang menolak untuk mengikuti tes usap (swab test) COVID-19 dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp7 juta. Denda yang sama juga berlaku bagi warga yang menolak vaksin.Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Termin II Baru Disalurkan pada 10 Juta Pekerja, Sisa 2 Juta Orang Masih Proses
"Terkait dengan swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk di vaksin juga ada peraturannya. Dendanya maksimal Rp5 juta bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp7 juta," kata Riza di Polda Metro Jaya, Senin. Dikutip dari Antara Selasa 24 November 2020.
Pada pasal 31, orang yang dengan sengaja membawa jenazah pasien suspek atau positif Covid-19 dari fasilitas kesehatan dapat dikenai denda paling banyak Rp5 juta.
Dalam perda tersebut, tidak ada sanksi pidana bagi yang melanggar, tapi hanya sanksi denda. Termasuk orang yang menolak melakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19 dapat didenda Rp5 juta.Baca Juga: Film Abduction, Dapat Ulasan Negatif dari Kritikus Tapi Sukses Box Office Raup 82 Juta Dollar USD
Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah merampungkan Perda tentang penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). ***