Klik Link jss.jogjakota.go.id, Daftar Online BPUM UMKM Online 2021 Tahap 3 Kota Yogyakarta, Hingga 18 Juni

12 Juni 2021, 11:54 WIB
Link jss.jogjakota.go.id untuk daftar Online BPUM UMKM Online 2021 Tahap 3 Kota Yogyakarta, Dibuka Hingga 18 Juni /KabarJoglosemar/Sandra

PORTAL PURWOKERTO – Berikut link daftar BPUM UMKM online 2021 Tahap 3 Kota Yogyakarta jss.jogjakota.go.id serta alur pendaftarannya.

Pada awal Juni lalui, Pemerintah DIY Kota Yogyakarta, membuka kembali pendaftaran online calon penerima BPUM 2021 dengan cara klik link jss.jogjakota.go.id .

Pendaftaran BPUM UMKM di Kota Yogyakarta dibuka selama tanggal 1-18 Juni 2021.

Baca Juga: Sudah Dibuka! Pendaftaran BPUM Banyumas 2021 Tahap 2, Isi Formulir di Link bit.ly/bpumbms2

Pendaftaran calon penerima BPUM 2021 di Kota Yogyakarta diawali dengan mengisi formulir online yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berkas ke kantor-kantor kelurahan tempat domisili pelaku usaha mikro.

Adapun kriteria calon penerima UMKM yang dapat mendaftarkan BPUM adalah:

1. Warga Kota Yogyakarta dibuktikan dengan KTP Kota Yogyakarta,
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha mikro (IUM),
3. Tidak sedang mengakses pinjaman Kredit Usaha Rakyat,
4. Bukan ASN/TNI/Polri dan pegawai BUMD/BUMN,
5. Hanya mengajukan satu pemohon dalam satu kartu keluarga.

Baca Juga: Awas Penipuan, Daftar Online UMKM Cilacap 2021 Link Ini, Hanya Sampai 17 Juni 2021, bit. ly/bpum kab clp?

Sebagaimana diumumkan dari akun Instagram Pemkot Yogyakarta pada awal Juni lalu, terdapat 2 mekanisme dalam mendaftar.

Dapat langsung kunjungi situs jss.jogjakota.go.id atau diakses melalui aplikasi Jogja Smart Service/JSS (dapat diunduh melaui Google Playstore).

Adapun langkah-langkah pendaftaran BPUM Online di Kota Jogja adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Eformbri.co.id BPUM 2021 tahap 3 Bulan Juni, Cek dengan Ponsel untuk Dapatkan Rp1,2 Juta

1. Masuk via aplikasi Jogja Smart Service/JSS (bila belum memiliki Google Playstore) atau masuk ke laman jss.jogjakota.go.id .
2. Masuk dengan akun yang sudah terdaftar (jika belum memiliki akun, registrasi dahulu dengan klik “Daftar”)
3. Setelah masuk, pilih menu Pendaftaran BPUM 2021
4. Lakukan pendaftaran dengan mengisi formulir online secara valid, lengkap dan benar

Setelah mengajukan pendaftaran secara online sudah selesai, siapkan kelengkapan berkas yakni:

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 Bandung Bukan di Umkm.bandung.go.id/bpum2021 Tapi Siumkm.bandung.go.id/bpum2021 Gratis!

1. Print out hasil pendataran online,
2. Fotocopy: KTP, KK, NIB/IUM
3. Serahkan berkas ke kantor kelurahan setempat pada setiap jam kerja:
Senin – Kamis: 07.30 – 15.30 WIB
Jumat : 14.30 – 14.30 WIB

Bagi anda yang membutuhkan informasi lebih lengkap, dapat langsung mengakses link berikut :

Instagram resmi: link berikut: https://www.instagram.com/p/CPmqhHxrZCb/

Website resmi: https://warta.jogjakota.go.id/detail/index/15127 ***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Instagram @pemkotjogja

Tags

Terkini

Terpopuler