Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Naik 8 Persen, Segini UMP Jawa Tengah Tahun 2023

29 November 2022, 09:31 WIB
Ilustrasi pekerja. Besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Naik 8 Persen di tahun 2023, Cek UMP 2023 Jawa Tengah.* /Portal Purwokerto/unsplash/ christopher_burns

 

PORTAL PURWOKERTO – Info terbaru Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 Jawa Tengah yang naik sampai 8 persen.

UMP 2023 Provinsi Jawa Tengah telah disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, akan naik sebesar 8,01 persen dari Upah Minimum di tahun 2022.

Ketetapan kenaikan UMP 2023 Provinsi Jawa Tengah ini telah ditetapkan pada Senin, 28 November 2022 di Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Diketahui, keputusan kenaikan UMP 2023 Provinsi Jawa Tengah telah melalui 3 kali audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha dari keterangan tertulis yang didapatkan tim Portal Purwokerto.

Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8 Persen! Ini Gaji Minimal Pekerja di Provinsi Jawa Tengah 2023, Berapa?

Berdasarkan keterangan Ganjar Pranowo, penetapan UMK 2023 sudah berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Kementerian Ketenagakerjaan memang telah resmi mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Disebutkan bahwa penyesuaian Upah Minimum tidak boleh melebihi angka 10 persen, ini juga yang menjadi alasan kenaikan UMP 2023 Jawa Tengah sebesar 8 persen.

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta nilai alfa,” terang Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Berapa UMK 2023 yang Ditetapkan Kemnaker? Ini Daftar Prediksi UMP 34 Provinsi yang Berlaku 1 Januari 2023

Nilai alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu.

Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Ganjar Pranowo juga menjelaskan bahwa data yang digunakan dalam perhitungan penyesuaian nilai Upah Minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).

Dijelaskan juga bahwa nilai inflasi di Jawa Tengah berada di angka 6,4 persen dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen.

Lantas, berapa jumlah UMP 2023 Provinsi Jawa Tengah?

Baca Juga: Lulus Kuliah, Wabup Banyumas Wakili Wisudawan Beri Kesan Kuliah di UMP Purwokerto

Ganjar Pranowo mengumumkan bahwa UMP 2023 Jawa Tengah menjadi Rp1.958.169,69, UMP Jawa Tengah ini telah naik 8,01 persen.

Sebelumnya UMP 2022 Jawa Tengah sebesar Rp1.812.935, dan mengalami kenaikan sebesar Rp145.234,6.

Keputusan kenaikan UMP 2023 Jawa Tengah akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2023.

UMP 2023 Jawa Tengah sebesar Rp1.959.169,69 berlaku bagi pekerja.buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Dan pekerja.buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP 2023.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler