Jika ditelisik lebih dekat, jabatan Menteri ad interim yang dijalani Luhut Binsar Pandjaitan merupakan jabatan Menteri yang berada dibawah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Sangat wajar jika jabatan Menteri pelaksana tersebut dijatuhkan kepada Luhut. Jadi bukan karena Luhut Binsar Pandjaitan adalah Menteri Segala Urusan ya.***