Minta Rp3,2 Miliar untuk Izin Bangun RS Bunda, Wali Kota Cimahi Ditetapkan jadi Tersangka oleh KPK

- 28 November 2020, 14:39 WIB
Tangkapan layar live Instagram KPK, terkait penetapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka oleh KPK
Tangkapan layar live Instagram KPK, terkait penetapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka oleh KPK /Portal Purwokerto/

PORTAL PURWOKERTO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi Jawa Barat, Sabtu 28 November 2020.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan KPK berdasarkan yang diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," ujar Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip Portal Purwokerto dari YouTube KPK RI, Sabtu 28 November 2020.

Baca Juga: Pasca Mundurnya Edhy Prabowo, HNSI Minta KKP Bukan Orang Partai, Nelayan Nitip Nama Yussuf Solichien

Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menjadi tersangka karena memerima, dan KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar dalam kasus tersebut.

"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," kata Firli.

Baca Juga: Alasan Park Shin Hye Sempat Menolak Tawaran FIlm Thriller Misteri 'The Call'

Pemberian pertama sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Libur Nasional

Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: YouTube KPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x