Ikut Bersimpati, Anggota DPR Dedi Mulyadi Jamin Ibu yang Dilaporkan Anak Kandungnya di Demak

- 10 Januari 2021, 10:37 WIB
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi siap menjamin Sumiatun, ibu di Demak yang dilaporkan anaknya ke polisi
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi siap menjamin Sumiatun, ibu di Demak yang dilaporkan anaknya ke polisi /dpr.go.id

Baca Juga: PSBB di Banyumas Memaksa Usaha Tutup Lebih Awal, Pedagang: Saatnya Dukung Pemerintah

Ia terancam hukuman penjara selama 5 tahun karena diduga melakukan penganiayaan terhadap A yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Persoalan penganiayaan ibu terhadap anak kandungnya di Demak yang membuat anak kandungnya melaporkan sang ibu ke Polres Demak ini telah dinyatakan P.21.

Baca Juga: Purbalingga Laksanakan PSBB, Ini Aturan yang Diterapkan Selama 2 Minggu Berlangsung

Hal ini berarti pemberkasan kasus ibu dilaporkan anak kandung ke Polres Demak telah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x