Baca Juga: PSBB di Banyumas Memaksa Usaha Tutup Lebih Awal, Pedagang: Saatnya Dukung Pemerintah
Ia terancam hukuman penjara selama 5 tahun karena diduga melakukan penganiayaan terhadap A yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Persoalan penganiayaan ibu terhadap anak kandungnya di Demak yang membuat anak kandungnya melaporkan sang ibu ke Polres Demak ini telah dinyatakan P.21.
Baca Juga: Purbalingga Laksanakan PSBB, Ini Aturan yang Diterapkan Selama 2 Minggu Berlangsung
Hal ini berarti pemberkasan kasus ibu dilaporkan anak kandung ke Polres Demak telah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.***