PORTAL PURWOKERTO - Kasus seorang ibu di Demak yang dilaporkan anak kandungnya sendiri karena masalah pakaian yang berujung penganiayaan mendapat perhatian dari salah satu anggota DPR, Dedi Mulyadi.
Menurut Dedi Mulyadi yang dilansir Portal Purwokerto dari berbagai sumber mengatakan bahwa hal ini tak elok terlepas dari siapa yang benar dan yang salah.
Pada Sabtu, 9 Januari 2021, malam, Dedi menemui tersangka S yang dilaporkan anak kandungnya A di Polres Demak, Jawa Tengah.
Baca Juga: Ini Kronologis Seorang Ibu Ditahan Polres Demak Karena Laporan Anak Kandungnya Sendiri
Dalam kunjungan tersebut, Dedi meminta jajaran Polres Demak untuk menangguhkan penahanan terhadap S yang diketahui bernama lengkap Sumiatun.
Ia menjamin Sumiatun yang berusia 36 tahun ini karena ia concern terhadap hal seperti ini.
Baca Juga: Waduh, Seorang Ibu Ditahan Polres Demak Karena Laporan Anak Kandungnya Sendiri, Ini Alasannya
Dedi mengatakan, kalaupun terjadi konflik dalam keluarga, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan, jangan sampai menjadi kasus pidana karena akan merugikan semua pihak.
Sumiatun terjerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Baca Juga: PSBB di Banyumas Memaksa Usaha Tutup Lebih Awal, Pedagang: Saatnya Dukung Pemerintah
Ia terancam hukuman penjara selama 5 tahun karena diduga melakukan penganiayaan terhadap A yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Persoalan penganiayaan ibu terhadap anak kandungnya di Demak yang membuat anak kandungnya melaporkan sang ibu ke Polres Demak ini telah dinyatakan P.21.
Baca Juga: Purbalingga Laksanakan PSBB, Ini Aturan yang Diterapkan Selama 2 Minggu Berlangsung
Hal ini berarti pemberkasan kasus ibu dilaporkan anak kandung ke Polres Demak telah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.***