PORTAL PURWOKERTO - Sungguh malang nasib seorang ibu berinisial S yang tinggal di Demak Jawa Tengah ini.
Pasalnya, sang ibu dilaporkan anak kandungnya sendiri yang berinisial A ke Polres Demak meski pihak kepolisian telah mencoba melakukan mediasi terhadap keduanya.
Kejadian bermula saat A hendak mengambil pakaian yang tertinggal di rumah ibunya (S) pada bulan Agustus 2020 silam.
Baca Juga: PSBB di Banyumas Memaksa Usaha Tutup Lebih Awal, Pedagang: Saatnya Dukung Pemerintah
Tepatnya pada Jumat 8 Agustus 2020 pukul 17.00 wib, A yang ditemani ayahnya yang sudah bercerai dari S pergi ke rumah ibunya di Desa Banjarsari RT.04/04, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Mereka ditemani Kepala Desa Banjarsari, Haryono dan ketua RT setempat ke rumah S.
Berdasarkan keterangan pihak Polres Demak, setelah kedua orang tuanya bercerai, A tidak tinggal bersama sang ibu.
Baca Juga: PSBB Banyumas Batasi Jam Operasional Usaha, Bagaimana Nasib Pedagang Kuliner Malam?
Hal yang tidak disangka terjadi saat A yang berusia 19 tahun dan S yang berusia 36 tahun bertemu di sana. Penganiayaan S terhadap A terjadi di depan mata sang ayah.