Waduh, Seorang Ibu Ditahan Polres Demak Karena Laporan Anak Kandungnya Sendiri, Ini Alasannya

- 10 Januari 2021, 10:05 WIB
Seorang Ibu Aniaya Anak Kandung Sudah Ditangani Polres Demak.
Seorang Ibu Aniaya Anak Kandung Sudah Ditangani Polres Demak. /Dok Humas Polda Jateng

S yang kini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang berinisial A ini ditahan di Polres Demak berdasarkan keterangan Polda Jateng pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Baca Juga: Purbalingga Laksanakan PSBB, Ini Aturan yang Diterapkan Selama 2 Minggu Berlangsung

Menurut keterangan Polres Demak, penganiayaan yang dilakukan S terhadap A yakni penjambakan rambut, pencakaran dibagian pelipis mata dan hidung selain juga membentak dengan ucapan.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Fahrul Rozi mengatakan pada prinsipnya pihaknya menindaklanjuti semua laporan dan aduan termasuk laporan A terhadap ibu kandungnya S.

Baca Juga: Dimulai Besok! Begini Persiapan Pemerintah Purbalingga Hadapi PSBB 2 Minggu

Meski telah mencoba upaya  mediasi namun dari pihak pelapor tidak menghendaki mediasi tersebut dengan alasan ibunya sudah sering berselingkuh dengan laki laki lain dan tidak mau mengakui kesalahannya.

"Selanjutnya kita laksanakan penyidikan, dan Alhamdulillah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21), kita laksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa minggu depan," ungkap Farhrul Rozi.

Baca Juga: Sriwijaya Air Siapkan Fasilitas Hotel Untuk Keluarga Penumpang SJ-182

Terkait dengan penahanan, lanjutnya, pihaknya memiliki alasan objektif dan subjektif, dimana pada alasan objektif bahwa persangkaan pasal dapat dilakukan penahanan sedangkan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x