PORTAL PURWOKERTO - Penahanan seorang ibu berinisial S yang tinggal di Demak Jawa Tengah ini terpaksa dilakukan Polres Demak.
Pasalnya, sang ibu dilaporkan anak kandungnya sendiri yang berinisial A ke pihak kepolisian yang telah mencoba melakukan mediasi terhadap keduanya.
Berdasarkan keterangan Polda Jateng pada Sabtu, 9 Januari 2021, kejadian bermula saat A hendak mengambil pakaian yang tertinggal di rumah ibunya (S) pada bulan Agustus 2020 silam.
Baca Juga: Waduh, Seorang Ibu Ditahan Polres Demak Karena Laporan Anak Kandungnya Sendiri, Ini Alasannya
Tepatnya pada Jumat 8 Agustus 2020 pukul 17.00 wib, A yang ditemani ayahnya yang sudah bercerai dari S pergi ke rumah ibunya di Desa Banjarsari RT.04/04, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Mereka berencana untuk mengambil pakaian A yang masih tertinggal disana.
Kemudian, keduanya meminta Kepala Desa Banjarsari, Haryono, yang juga menghubungi ketua RT setempat untuk mendampingi ke rumah S.
Baca Juga: PSBB di Banyumas Memaksa Usaha Tutup Lebih Awal, Pedagang: Saatnya Dukung Pemerintah
Berdasarkan keterangan pihak Polres Demak, setelah kedua orang tuanya bercerai, A tidak tinggal bersama sang ibu.
Sesampainya dirumah S yang kini ditetapkan sebagai tersangka, mereka masuk ke rumah S.