Kemudian dari belakang tersangka mencakar sebanyak satu kali mengenai pelipis kiri korban sampai mengeluarkan darah.
Setelah itu, tersangka mencakar hidung korban A sebanyak satu kali sampai hidung korban terluka.
Tak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan, selanjutnya korban dipisah oleh bapak korban, Ketua RT dan Kades yang ikut mengantar.
Baca Juga: Sriwijaya Air Siapkan Fasilitas Hotel Untuk Keluarga Penumpang SJ-182
Tak lama, keduanya diajak masuk kembali. Namun, saat korban keluar rumah, tersangka S masih mengejar korban dan membentak - bentak.
Tak ingin berlarut-larut, korban A segera masuk kedalam mobil pergi meninggalkan rumah.
Tak disangka, A melaporkan ibunya S ke pihak kepolisian Polres Demak. Kasat Reskrim Polres Demak AKP Fahrul Rozi mengatakan pada prinsipnya pihaknya menindaklanjuti semua laporan dan aduan.
Baca Juga: Pesawat Sempat Terlambat 30 Menit, Dirut Sriwijaya Air: Delay Akibat Hujan Deras, Bukan Kerusakan
"Selanjutnya kita laksanakan penyidikan, dan Alhamdulillah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21), kita laksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa minggu depan," ungkap Farhrul Rozi.
Terkait dengan penahanan, lanjutnya, pihaknya memiliki alasan objektif dan subjektif.