Baca Juga: Pastikan Bagian Sriwijaya Air, Basarnas Bawa Puing-Puing yang Ditemukan Nelayan ke KNKT
Dimana pada alasan objektif bahwa persangkaan pasal dapat dilakukan penahanan sedangkan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.***