Ini Kronologis Seorang Ibu Ditahan Polres Demak Karena Laporan Anak Kandungnya Sendiri

- 10 Januari 2021, 10:11 WIB
Seorang Ibu Aniaya Anak Kandung Sudah Ditangani Polres Demak.
Seorang Ibu Aniaya Anak Kandung Sudah Ditangani Polres Demak. /Dok Humas Polda Jateng


PORTAL PURWOKERTO - Penahanan seorang ibu berinisial S yang tinggal di Demak Jawa Tengah ini terpaksa dilakukan Polres Demak.

Pasalnya, sang ibu dilaporkan anak kandungnya sendiri yang berinisial A ke pihak kepolisian yang telah mencoba melakukan mediasi terhadap keduanya.

Berdasarkan keterangan Polda Jateng pada Sabtu, 9 Januari 2021, kejadian bermula saat A hendak mengambil pakaian yang tertinggal di rumah ibunya (S) pada bulan Agustus 2020 silam.

Baca Juga: Waduh, Seorang Ibu Ditahan Polres Demak Karena Laporan Anak Kandungnya Sendiri, Ini Alasannya

Tepatnya pada Jumat 8 Agustus 2020 pukul 17.00 wib, A yang ditemani ayahnya yang sudah bercerai dari S pergi ke rumah ibunya di Desa Banjarsari RT.04/04, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Mereka berencana untuk mengambil pakaian A yang masih tertinggal disana.

Kemudian, keduanya meminta Kepala Desa Banjarsari, Haryono, yang juga menghubungi ketua RT setempat untuk mendampingi ke rumah S.

Baca Juga: PSBB di Banyumas Memaksa Usaha Tutup Lebih Awal, Pedagang: Saatnya Dukung Pemerintah

Berdasarkan keterangan pihak Polres Demak, setelah kedua orang tuanya bercerai, A tidak tinggal bersama sang ibu.

Sesampainya dirumah S yang kini ditetapkan sebagai tersangka, mereka masuk ke rumah S.

Bukan sambutan hangat yang didapatkan justru kemarahan S kepada A.

“Kamu itu anak durhaka lapo koe neng kene” (kamu itu anak durhaka ngapain kamu disini)," kata S kepada A.

Baca Juga: PSBB Banyumas Batasi Jam Operasional Usaha, Bagaimana Nasib Pedagang Kuliner Malam?

Tak memperdulikan ucapan tersangka, A yang melaporkannya ke pihak polisi tetap mencari bajunya.

Namun, tersangka S semakin marah da mendekati A dengan mengatakan “Koee goleki opo? Klambimu wes tak buak wes tak bakar” (kamu mencari apa bajumu sudah aku buang sudah aku bakar),".

Baca Juga: Purbalingga Laksanakan PSBB, Ini Aturan yang Diterapkan Selama 2 Minggu Berlangsung

A tetap diam dan tidak menjawab amarah tersangka S. Tak sampai disitu tersangka langsung mendorong A yang kemudian bergegas keluar rumah.

Puncak pertengkaran keduanya justru terjadi. Tersangka yang berusia 36 tahun ini mengejar korban A yang berusia 19 tahun ini.

Kemudian, tersangka menarik kerudung korban lalu menjambaknya sampai korban mundur beberapa langkah ke belakang.

Baca Juga: Dimulai Besok! Begini Persiapan Pemerintah Purbalingga Hadapi PSBB 2 Minggu

Kemudian dari belakang tersangka mencakar sebanyak satu kali mengenai pelipis kiri korban sampai mengeluarkan darah.

Setelah itu, tersangka mencakar hidung korban A sebanyak satu kali sampai hidung korban terluka.

Tak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan, selanjutnya korban dipisah oleh bapak korban, Ketua RT dan Kades yang ikut mengantar.

Baca Juga: Sriwijaya Air Siapkan Fasilitas Hotel Untuk Keluarga Penumpang SJ-182

Tak lama, keduanya diajak masuk kembali. Namun, saat korban keluar rumah, tersangka S masih mengejar korban dan membentak - bentak.

Tak ingin berlarut-larut, korban A segera masuk kedalam mobil pergi meninggalkan rumah.

Tak disangka, A melaporkan ibunya S ke pihak kepolisian Polres Demak. Kasat Reskrim Polres Demak AKP Fahrul Rozi mengatakan pada prinsipnya pihaknya menindaklanjuti semua laporan dan aduan.

Baca Juga: Pesawat Sempat Terlambat 30 Menit, Dirut Sriwijaya Air: Delay Akibat Hujan Deras, Bukan Kerusakan

"Selanjutnya kita laksanakan penyidikan, dan Alhamdulillah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21), kita laksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa minggu depan," ungkap Farhrul Rozi.

Terkait dengan penahanan, lanjutnya, pihaknya memiliki alasan objektif dan subjektif.

Baca Juga: Pastikan Bagian Sriwijaya Air, Basarnas Bawa Puing-Puing yang Ditemukan Nelayan ke KNKT

Dimana pada alasan objektif bahwa persangkaan pasal dapat dilakukan penahanan sedangkan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah