Satreskrim masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Karena dikhawatirkan masih ada korban lainnya yang belum melaporkan kejadian tersebut.
“Kami masih terus melakukan pengembangan karena khawatir masih ada korban lainnya yang belum melaporkan kejadian ini ke polisi,” ujar Kasat Reskrim Polres Brebes AKp Agus Supriyadi.
Baca Juga: Menyamar Jadi Gelandangan, Seorang Ibu Berhasil Tangkap Pembunuh Anaknya bersama Polisi
Kasatreskrim juga meminta orang tua atau masyarakat yang anaknya menjadi korban untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undnag Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.***