Ngajak Jalan-Jalan, Modus Tukang Ojek Cabuli Empat Tetangga yang Masih Duduk di Bangku SD

- 21 Januari 2021, 11:29 WIB
AR (41) tersangka pencabulan terhadap tetangganya yang masih dibawah umur, dengan modus diajak jalan-jalan. dia diamankan Polres Brebes.
AR (41) tersangka pencabulan terhadap tetangganya yang masih dibawah umur, dengan modus diajak jalan-jalan. dia diamankan Polres Brebes. /dok Humas Polres Brebes

Satreskrim masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Karena dikhawatirkan masih ada korban lainnya yang belum melaporkan kejadian tersebut.

“Kami masih terus melakukan pengembangan karena khawatir masih ada korban lainnya yang belum melaporkan kejadian ini ke polisi,” ujar Kasat Reskrim Polres Brebes AKp Agus Supriyadi.

Baca Juga: Menyamar Jadi Gelandangan, Seorang Ibu Berhasil Tangkap Pembunuh Anaknya bersama Polisi

Kasatreskrim juga meminta orang tua atau masyarakat yang anaknya menjadi korban untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undnag Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Tribrata News Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x