Ngajak Jalan-Jalan, Modus Tukang Ojek Cabuli Empat Tetangga yang Masih Duduk di Bangku SD

- 21 Januari 2021, 11:29 WIB
AR (41) tersangka pencabulan terhadap tetangganya yang masih dibawah umur, dengan modus diajak jalan-jalan. dia diamankan Polres Brebes.
AR (41) tersangka pencabulan terhadap tetangganya yang masih dibawah umur, dengan modus diajak jalan-jalan. dia diamankan Polres Brebes. /dok Humas Polres Brebes

PORTAL PURWOKERTO – Aksi bejat dilakukan oleh seorang tukang ojek di Kabupaten Brebes Jawa Tengah berinisial AR (41). Warga Desa Sidang Heula, Kecamatan Banarharjo Brebes ini tega mencabuli tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Bukan hanya satu orang yang dicabuli oleh tersangka, tetapi ada empat anak yang umurnya masih dibawah 10 tahun. Keempatnya, diantaranya yakni VW (8), AS (9), SA (9) dan VA (8).

Atas kelakuannya tersebut, pelaku saat ini sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Brebes, dan mendekam di balik jeruji besi.

Baca Juga: PSBB Purbalingga, Pemancingan Desa Lamuk dan Sokanegara Ditutup Polisi Karena Langgar Prokes

Kasatreskrim Polres Brebes AKP Agus Supriyadi mengatakan jika kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi calon korbannya dengan diajak jalan-jalan, menggunakan sepeda motornya. Mereka pergi ke tempat wisata, seperti di kolam renang.

“Saya ajak jalan-jalan, tidak pernah mengancam korban,” ujar pelaku kepada petugas, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Tribrata News Jawa Tengah, Kamis, 21 Januari 2021.

Baca Juga: 3.660 Kasus Positif Covid-19 di Purbalingga, BPBD: 52 Pemakaman Protokol Kesehatan dalam 19 Hari

Pelaku juga mengaku jika aksi tersebut dilakukan dua kali kepada para korbannya. Aksi bejatnya ini dilakukan di sebuah kolam renang, rumah kosong dan di kamar mandi sekolah.

Satreskrim masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Karena dikhawatirkan masih ada korban lainnya yang belum melaporkan kejadian tersebut.

“Kami masih terus melakukan pengembangan karena khawatir masih ada korban lainnya yang belum melaporkan kejadian ini ke polisi,” ujar Kasat Reskrim Polres Brebes AKp Agus Supriyadi.

Baca Juga: Menyamar Jadi Gelandangan, Seorang Ibu Berhasil Tangkap Pembunuh Anaknya bersama Polisi

Kasatreskrim juga meminta orang tua atau masyarakat yang anaknya menjadi korban untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undnag Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Tribrata News Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x