ASN Gabung FPI, HTI atau PKI, Tetap Nekad, Ganjar Pranowo: Copot

- 11 Februari 2021, 11:57 WIB
Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) dihadang aparat kepolisian saat melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat 4 November 2016 yang menuntut pemerintah untuk mengusut dugaan penistaan agama.
Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) dihadang aparat kepolisian saat melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat 4 November 2016 yang menuntut pemerintah untuk mengusut dugaan penistaan agama. /M Agung Rajasa/Antara

Baca Juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Fadli Zon: Ini Pembunuhan Terhadap DemokrasiBaca Juga: FPI Dibubarkan, Muncul Tulisan 'Cilacap Bercahaya Tanpa FPI'

Khusus soal korupsi dan gratifikasi, Ganjar mengatakan bahwa program penanggulangan itu sudah berlangsung cukup lama dan sekarang sudah berjalan baik.

"Maka kalau ada yang nekat hari ini, hanya satu saja jawabannya. Mesti tak copot. Ini saya ingatkan terus menerus agar semuanya bisa bekerja dengan baik dan menjaga integritas," ucapnya.

Larangan ASN berafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga melarang seluruh ASN berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi terlarang di Indonesia.

Baca Juga: Sah, Pemerintah Larang Aktivitas FPI, Mahfud MD: FPI Tidak memiliki Legal Standing

Dalam SE nomor 2/SE/I/2021 yang diterbitkan pada Senin (25/1), beberapa organisasi terlarang itu diantaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI).***

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x