FPI Dibubarkan Pemerintah, Fadli Zon: Ini Pembunuhan Terhadap Demokrasi

- 30 Desember 2020, 15:49 WIB
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon.
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon. / /Instagram/@fadlizon/

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah secara resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin oleh Rizieq Shihab. Sehingga seluruh kegiatan dari organisasi masyarakat ini dilarang.

Pembubaran FPI ini diumumkan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD, Rabu, 30 Desember 2020.

Mahfud MD mengatakan jika pembubaran ini sesuai dengan  sesuai peraturan perundang-undangan dengan mengacu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

Baca Juga: FPI 'Game Over', Guntur Romli: Gus Dur Sejak Lama Ingin FPI Bubar

Mahfud pun menjelaskan beberapa alasan terkait pelarangan FPI, salah satu alasannya yakni, FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud.

Adanya pembubaran ini, politisi Partai Gerindra, Fadli Zon pun memberikan kritikan keras kepada pemerintah. Melalui akun Twitetr pribadinya, Fadli Zon mengatakan jika pembubaran ini termasuk pembunuhan terhadap demokrasi.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru Kebumen 'Lockdown' Empat Hari, Antisipasi Covid -19 di Wilayah Zona Merah

Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah sebuah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi,” cuitnya seperti dikutip Portal Purwokerto dari akun Twitter @fadlizon, Rabu.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x