UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8 Persen! Ini Gaji Minimal Pekerja di Provinsi Jawa Tengah 2023, Berapa?

- 28 November 2022, 18:11 WIB
Ilustrasi upah minimum 2023. UMP Jawa Tengah 2023, Naik 8 Persen, Ini Gaji Minimal Pekerja di Provinsi Jawa Tengah 2023, Berapa?.*
Ilustrasi upah minimum 2023. UMP Jawa Tengah 2023, Naik 8 Persen, Ini Gaji Minimal Pekerja di Provinsi Jawa Tengah 2023, Berapa?.* /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Sah! Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah naik tepatnya naik 0,01 persen. berikut gaji minimal pekerja di Provinsi Jawa Tengah.

Kenaikan UMP di Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo. Pengumuman penetapan kenaikan UMP jateng ini dilakukan di kantor Gubernur Jateng pada Senin, 28 November 2022.

Menurut Ganjar Pranowo, keputusan ini telah melalui tiga kali audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.

Dari keterangan tertulis yang didapatkan tim Portal Purwokerto, penetapan UMP Jawa Tengah telah didasarkan pada peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Berapa UMK 2023 yang Ditetapkan Kemnaker? Ini Daftar Prediksi UMP 34 Provinsi yang Berlaku 1 Januari 2023

Ganjar Pranowo mengatakan bahwa penetapan UMP 2023 sudah berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Sebagai informasi, Permen Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 memang sudah resmi dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam peraturan yang ditetapkan pada 16 November 2022 tersebut, disebutkan bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi angka 10 persen.

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa,” jelas Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Penasaran dengan Upah Minimum Provinsi Daerah Anda? Simak Daftar Terbaru UMP 2022: UMP Jawa Tengah Terendah

Keterangan Ganjar tersebut sesuai dengan beberapa ketentuan dalam Permenaker tersebut yang menyebutkan penyesuaian nilai upah minimum juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Seperti yang disebutkan di atas, indeks tertentu yang digunakan dalam penentuan UMP Jawa Tengah ini disebut nilai alfa.

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

Penentuan nilai alfa dalam UMP ini harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Baca Juga: Syarat Penerima BSU 2022, Cek Bantuan Subsidi Upah Tahap Terakhir di Bulan November 2022

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” tambah Ganjar Pranowo lagi.

Ganjar Pranowo menjelaskan bahwa nilai inflasi di Jawa Tengah berada dalam angka 6,4% dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37%.

Berapa UMP Jawa Tengah tahun 2023?

Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jawa Tengah tahun 2023 jadi sebesar Rp1.958.169,69. Nominal UMP Jateng ini naik 8,01%.

Kenaikan tersebut apabila dirupiahkan naik sebesar Rp 145.234,26. Sebelumnya, UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp 1.812.935.

Baca Juga: Jalan alternatif Banyumas - Brebes Terputus, Ganjar-Bupati Banyumas Achmad Husein 23 November 2022 ke Lokasi

Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023.

“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 dibawah UMP 2023,” ujar Ganjar lagi.

UMP Jawa Tengah 2023 Rp1.958.169,69 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x