"Apa itu nilai alfa? Nilai alfa ini merupakan perwujudan dari indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentan tertentu juga 0,10 sampai dengan 0,30 dan penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktifitas dan perluasan kesempatan kerja," ujarnya.
Meski UMP 2023 telah ditetapkan, namun UMK 2023 untuk masing-masing kabupaten/kota baru akan ditetapkan maksimal pada 7 Desember 2022 oleh Gubernur Jateng.
Apa kenaikan angka UMK 2023 di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah akan naik dengan persentase sama pada kenaikan UMP 2023? Atau disesuaikan dengan masing-masing usulan kabupaten/kota?
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Naik 8 Persen, Segini UMP Jawa Tengah Tahun 2023
Sebelum mengetahui daftar UMK 2023 yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, simak terlebih dahulu besaran UMK 2022 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Mana UMK yang paling tinggi dan terendah:
1. Kota Semarang Rp2.835.021,29
2. Kabupaten Demak Rp2.513.005,89
3. Kabupaten Kendal Rp2.340.312,28
4. Kabupaten Semarang Rp2.311.254,15