4. Kabupaten Semarang
5. Kabupaten Kudus
6. Kabupaten Cilacap
7. Kota Pekalongan
8. Kabupaten Salatiga
9. Kabupaten Jepara
10. Kabupaten Pekalongan
Sementara itu, besaran UMK 2023 terendah se Jawa Tengah adalah untuk wilayah Kabupaten Banjarnegara yakni sebesar Rp1.958.169.
Baca Juga: SAH! Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah untuk Kenaikan UMK 2023
UMK 2023 Cilacap tercatat naik 6,83 persen atau sekitar Rp152 ribu yakni Rp2.383.090. Sementara UMK Semarang untuk tahun 2023 yakni sebesar Rp2.480.988 dengan kenaikan Rp169.733.