DJP Jateng II Sita Aset Penunggak Pajak Rp8,48 Miliar, Ada dari Purwokerto, Cilacap, Purbalingga, Kebumen

- 21 November 2023, 11:16 WIB
Ilustrasi DJP Jateng II menyita aset Penunggak Pajak hingga Rp8,48 Miliar, sebagian ada dari Purwokerto, Cilacap, Purbalingga, Kebumen juga Karanganyar.*
Ilustrasi DJP Jateng II menyita aset Penunggak Pajak hingga Rp8,48 Miliar, sebagian ada dari Purwokerto, Cilacap, Purbalingga, Kebumen juga Karanganyar.* /Portal Purwokerto /DJP Jateng 2

“Tindakan ini merupakan amanat undang-undang dan di kami ada juga aturan turunannya yaitu PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang masih harus dibayar," kata Sri Mulyono, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Baca Juga: Kemplang Pajak hingga Rp1,6 Miliar, DJP Jateng Serahkan Pengusaha Konstruksi Ini ke Kejaksaan Negeri Cilacap

Lebih lanjut, apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penunggak pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan, maka pejabat yang berwenang melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang.

Hasil lelang akan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada negara yaitu pelunasan atas utang pajak. Sebelumnya, telah DJP Jateng 2 telah melakukan edukasi dan penagihan persuasif terhadap wajib pajak tersebut. 

"Tindakan ini saya harap dapat memberikan deterent effect kepada wajib pajak/penanggung pajak yang masih memiliki utang pajak dan belum patuh untuk segera melunasi utang pajaknya," kata Slamet Sutantyo, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah