Ratusan SPBU di Jateng dan DIY Diberi Sanksi oleh Pertamina, Salahgunakan QR Code BBM Subsidi

- 1 Desember 2023, 13:15 WIB
Ilustri SPBU. Ratusan SPBU di Jateng dan DIY mendapatkan sanksi karena telah melkaukan penyyalahgunan.*
Ilustri SPBU. Ratusan SPBU di Jateng dan DIY mendapatkan sanksi karena telah melkaukan penyyalahgunan.* /dok Patra Niaga Semarang

PORTAL PURWOKERTO - Ratusan SPBU di wilayah Jawa Tengah dan DIY mendapatkan sanksi karena telah melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM Subsidi.

Sejak Januari hingga Oktober 2023, Pertamina Patra Niaga Regional JBT telah memberikan pembinaan kepada 160 lembaga penyalur BBM di wilayah Jawa Bagian Tengah (JBT).

Pneyalahgunaan SPBU ini ditemukan saat Pertamina Patra Niaga JBT melakukan pantauan rutin ke SPBU.

Secara rinci diantaranya di wilayah Sales Area (SA) Semarang sebanyak 40 SPBU, lalu di wilayah SA Tegal juga sudah diberikan 35 SPBU, dilanjutkan dengan DIY & Solo Raya sebanyak 85 SPBU.

Baca Juga: TA Pertamina Jadi Ladang Cuan Ribuan Pengangguran Cilacap dan Warga Sekitar Kilang

Pjs Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Marthia Mulia Asri mengatakan jika sanksi ini diberikan, karena SPBU ini melakukan penyalahgunan.

Salah satunya berupa penyalahgunaan QR code untuk pembelian BBM Subsidi. Modusnya, karena pemilik asli QR code tidak bisa membeli BBM bersubsidi walaupun sudah terdaftar.

"Setelah kami pantau, ada satu SPBU yang melakukan penyalahgunaan QR code pelanggan dengan melakukan duplikat QR code, kemudian kode ini disalahgunakan untuk pembelian BBM subsidi khususnya BBM Solar Subsidi,” kata Marthia.

Sanksi yang diberikan kepada SPBU tersebut, berupa surat peringatan. Namun, jika penyalahgunaan yang dilakukan fatal, bahkan bisa diberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja untuk SPBU.

Temuan lainnya di antaranya CCTV SPBU yang tidak aktif, tera dispenser BBM yang melebihi aturan, penyalahgunaan QR code, dan tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jerigen.

"Saat BPH Migas melakukan kunjungan pemantauan ke SPBU juga menemukan adanya penyalahgunaan yang dilaukan SPBU seperti penyalahgunaan QR Code, penyaluran BBM subsidi ke konsumen yang tidak berhak, tidak ada surat rekomendasi, serta tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jerigen," katanya.

Baca Juga: Harga BBM Per 1 Desember 2023! Pertamax Series dan Dex Series Turun, Bagaimana Pertalite?

Menurutnya, adanya penyalahgunaan yang dilakukan oleh SPBU ini sangat mempengaruhi kuota BBM subsidi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan diberlakukannya sanksi untuk SPBU wilayah Provinsi Jateng dan DIY, diharapkan bisa memberikan efek jera kepada SPBU dan tidak ada lagi yang akan menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi termasuk oleh pihak SPBU.

"Sanksi ini tidak kami berikan secara serentak namun secara periodik atau bergiliran untuk menjaga supply produk subsidi di wilayah Jateng dan DIY tetap tersedia," ujar Marthia.

Untuk memastikan penyaluran BBM termasuk BBM bersubsidi, Pertamina Patra Niaga melakukan koordinasi erat dengan stakeholder dan mitra terkait. Dan bila ada indikasi penyalahgunaan BBM Bersubsidi terindikasi pidana, Pertamina Patra Niaga juga bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penindakan.

"Kami menghimbau bagi masyarakat yang mampu untuk menggunakan BBM berkualitas Pertamina seperti Pertamax Series dan Dex Series," katanya.***

 

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Pertamina Patra Niaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah