Pemberian THR Bersifat Wajib Menjelang Lebaran 2024, Karyawan Wajib Ketahui Aturannya!

- 19 Maret 2024, 16:20 WIB
Menaker Ida Fauziyah. Pemberian THR Lebaran 2024 Bersifat Wajib, Karyawan Wajib Ketahui Aturannya. *
Menaker Ida Fauziyah. Pemberian THR Lebaran 2024 Bersifat Wajib, Karyawan Wajib Ketahui Aturannya. * /Dok: Antara/

PORTAL PURWOKERTO - Menjelang Idul Fitri, diantara yang banyak dibahas di kalangan pekerja adalah sebuah penantian datangnya Tunjangan Hari Raya alias THR.

Yang harus diketahui bersama, bahwa THR ini ternyata bersifat wajib. Yang artinya wajib dipenuhi oleh perusahaan kepada pekerja namun mengacu pada aturan yang ada.

Ada aturan tentang pemberian THR, kapan waktunya dan berapa nilai yang harus diberikan berdasarkan masa kerja karyawan atau pekerja terkait. Aturan terkait THR mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Sedangkan dalam bentuk undang-undang, meski ada UU Ketenagakerjaan dan Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan pada 21 Maret 2023, tetapi keduanya tidak mengatur secara spesifik soal THR pekerja atau karyawan.

Baca Juga: Alhamdulillah Mudik Gratis Lebaran 2024 dari Pemprov DKI Jakarta Dibuka 20 Maret! Daftar di Link INI

THR adalah pendapatan non upah yang bersifat wajib untuk dibayarkan oleh pengusaha kepada buruh, pekerja atau karyawan atau keluarganya.

Pembayaran dilakukan menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri. Karena sebagai pendapatan non upah, maka yang dimaksud pemberian THR adalah dalam bentuk uang.

Lalu kapan THR itu dibayarkan kepada karyawan atau pekerja? Karena bersifat wajib, maka ada ketentuan waktu perusahaan membayarkan THR tersebut.

THR harus dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini hanya 1 kali dalam setahun tapi disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing pekerja.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x