Tetapi ada pengecualian, bila ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja soal hari keagamaan tersebut.
Dan kesepakatan itu harus dituangkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, bisa juga dalam bentuk perjanjian kerjasama (PKS).***
Tetapi ada pengecualian, bila ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja soal hari keagamaan tersebut.
Dan kesepakatan itu harus dituangkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, bisa juga dalam bentuk perjanjian kerjasama (PKS).***
Editor: Hening Prihatini