Upah Minimum Provinsi 2020, Ganjar: Kita Kaji Biar Fair

- 27 Oktober 2020, 18:41 WIB
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. /Antara

PORTAL PURWOKERTO - Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh Gubernur di Indonesia terkait penetapan Upah Minimum tahun 2021. 

Dalam SE , Menaker meminta para Gubernur menetapkan Upah Minimum tahun 2021 sama dengan tahun 2020 alias tidak ada kenaikan.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat edaran dari Kemenaker tersebut. Ia mengatakan baru menerima surat edaran itu pada hari ini, Selasa (27/10).

Baca Juga: Asam Urat Normal Berapa? Berikut Gejala yang Sering Muncul

"Baru saya terima tadi, sedang kami kaji kemudiam  mengkomunikasikan dengan Tripartit agar fair, karena satu dasarnya UU Ketenagakerjaan, ada UU Kedaruratan dan ada surat edaran ini," kata Ganjar.

Ganjar melanjutkan, karena surat edaran Menaker berbunyi upah minimum harus sama dengan tahun lalu, maka pihaknya sedang mengkaji secara mendalam. 

Pihaknya akan  mengajak bicara Dewan Pengupahan dan Tripartit, agar semuanya nyaman dan saling memahami.

Baca Juga: Libur Panjang Oktober, Rapid Test di Stasiun Purwokerto Padat, #LiburPanjangTerapkan3M Trending

"Tidak perlu tergesa-gesa, masih ada waktu. Akan kami kaji dan komunikasikan," imbuhnya.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur harus mengumumkan penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada 31 Oktober 2020. Menurut Ganjar, masih ada waktu untuk mengkaji dan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.

"Tadi ada Bupati yang menyampaikan, mbok diundur sampai November (pengumumanya), biar kita bisa komunikasi lebih dulu. Saya kira ini ide bagus, kami akan sampaikan aspirasi ini. Saat ini, tim lagi bekerja," pungkasnya.

Baca Juga: Belum Daftar UMKM Online Tapi BLT Langsung Cair, Cek Penerima BPUM di Eform.bri.co.id Segera

SE Menaker nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. 

SE tersebut ditujukan pada seluruh Gubernur di Indonesia, agar melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan serta menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x