PORTAL PURWOKRTO,- Sebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacungnya WHO (World Health Organization), Drummer "SID" Jerinx bakal lama menghuni penjara. Jaksa penuntut umum Otong Hendra Rahayu menuntutnya hukuman tiga tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasa, Selasa 3 Oktober 202menuntut
Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Otong Hendra Rahayu dikutip Portal Purwokerto dari RRI.
Baca Juga: Hindari Klaster Umroh Menag Perketat Jamaah yang Diberangkatkan, Anda Masuk Kriteria Cek Disini
Jerinx dilaporkan beberapa waktu lalu oleh IDI Bali karena postingan kontroversial di medsosnya. Dia dilaporkan oleh IDI terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukannya di laman pribadinya Instagramnya.
Bukan kali ini saja Jerinx menggugah pendapatnya yang kontroversial. Bebarapa cuitan Jerinx terkait corona yang membuat publik geger, antara lain.
Baca Juga: Belum Mendapat Email Verifikasi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11? Coba Cek Disini
Minta disuntik Corona