“Kemudian, anggota kita mengetuk pintu kamar tersebut dan ditemukan dua orang atas nama saudara JF dan saudara MMP. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu set alat untuk mengonsumsi sabu dan alat hisap yang dibuat dari botol mineral,” kata Ahrie kepada wartawan, di Mapolres Pelabuhan, pada Senin, 23 November 2020 seperti yang dikutip dari PR Pangandaran.
Baca Juga: Keponakan Ashanty, Millen Cyrus Diamankan Polisi bersama Barang Bukti Sabu
Lebih lanjut, dari hasil interograsi saudara MMP, menurut Ahrie, dirinya dihubungi oleh saudara OR (DPO) dimana disuruh 'menemani' saudara JF. Kemudian saudara MMP datang menemui saudara OR di TKP
Kemudian, MMP, saudara JF, saudara OR dan teman perempuan saudara OR (DPO) minum minuman keras jenis Black Label yang dilanjutkan, saudara OR mengeluarkan satu paket sabu dan memakai bong dari botol air mineral, lanjut Ahrie.
AKBP Ahrie menambahkan, OR, MMP dan teman saudara perempuan OR mengonsumsi sabu dengan cara bergantian di dalam kamar mandi.
Baca Juga: Hasil Tes Urin Millen Cyrus Positif Narkoba, Polisi: Sudah Gunakan 3-4 Kali
Ketika ditemukan, JF sedang duduk di ruang tamu dan tidak mengonsumsi sabu. OR dan teman perempuannya pamit untuk beristirahat dan keluar pindah kamar.
“Adapun identitas tersangka adalah MMP Jakarta 28 Agustus 1999, laki-laki dan Saudara JF Jakarta 27 Februari 1987. Barang bukti 1 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu berat 0,36 gram bruto, 1 botol air mineral bentuk bong dan 1 botol minuman Black Label,” kata Ahrie.
Baca Juga: Sudah Menggunakan Narkoba Beberapa Bulan Ini, Millen Cyrus: Saya Minta Maaf
Saat ini Millendaru atau Millen Cyrus berada dalam tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.*** (PR Pangandaran/Ayunda Lintang Pratiwi)