“Covid, Covid, Covid,” ujar Gisel.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan jika pemanggulan terhadap Gisel, sebagai saksi. Karena namanya disebut oleh kedua orang tersangka.
Baca Juga: Klarifikasi Gisel atas Video Syur Mirip Dirinya yang Beredar Viral, Sedih dan Bingung
Beredarnya video syur mirip Gisel ini membuat akun penyebar video berdurasi 19 detik ini ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Dua tersangka berinisial PP dan MN mengakui jika menyebarkan video tersebut karena ingin menambah pengikut di media sosialnya.***