Kantor Dispenda dan Diperkin Banyumas Ditutup, 2 PNS Tertular Covid 19, Waspadalah

24 November 2020, 15:52 WIB
Simulasi penganan pasien COVID-19 di RSU Margono Soekarjo Purwokerto Banyumas Jawa Tengah /Evi Yanti /Portal Purwokerto

PORTAL PURBALINGGA-Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Diperkin) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Banyumas Jawa ditutup selama tiga hari setelahu pegawainya dinyatakan positif Covid 19.

Juga dilaporkan tambahan kasus positif corona baru  sebanyak 19 orang serta dua orang pasien Covid 19 meninggal dunia, keduanya komorbid.

“Hari ini, Selasa 24 November 2020  ada tambahan sebanyak 19 kasus positif baru, dua diantaranya adalah PNS pegawai Diperkin dan Dispenda” kata Bupati Banyumas Achmad Husein saat meninjau mesin penghancur sampah di TPA Gunung Tugel Kecamatan Patikraja, Selasa.Baca Juga: Pasien Positif Covid 19 Baru 1.005, Jateng Penular ke Dua Nasional

Dua PNS tersebut masih muda namun komorbid atau memiliki penyakit penyerta. Saat ini keduanya diisolasi di rumah sakit.

Menghindari resiko penularan, kantor Diperkin dan Dispenda ditutup selama tiga hari, selama ditutup akan dilakukan sterilisasi.

Bupati mengakui selain ada tambahan kasus positif Covid 19, juga dilaporkan ada dua pasien corona meninggal dunia, keduanya memiliki penyakit penyerta. Dengan adanya dua tambahan pasien yang meninggal maka   jumlah pasien yang meninggal hingga saat ini mencapai   45 orang dan semua komorbid.Baca Juga: Jumlah Kasus Covid-19 Mencapai 1.958, Cilacap Pasang Tenda Darurat

Kasus terkonfirmasi Covid-19   lingkungan perkantoran  Pengadilan Agama Klas IA Purwokerto, ada dua kasus yakni seorang hakim dan panitera pengganti (PP) di Pengadilan Agama Kelas IA Purwokerto juga  dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19.

SK Task Force

Terkait dengan lonjakan Covid 19, rencananya Pemkab akan membentuk task force atau satuan tugas  penegakan  protokol kesehatan. Tim terdiri dari unsur TNI Polri dan organisasi perangkat daerah  (OPD) serta masyarakat.Baca Juga: Denda Rp5 Juta atau Tes Swab, Wajib Bagi Yang Bekerumun, Bagimana Rizieq dan Keluarganya??

Task Force tugasnya mengendalikan kerumunan masyarakat yang berpotensi mempercepat penularan Covid-19. Untuk memperlancar kerja Satuan Tugas, Husein  akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai payung hukum dalam melaksanakan tugasnya.

“Dengan adanya DK Bupati maka Task Force memiliki keberanian dalam menjalankan tugas membubarkan kerumunan atau segala kegiatan masyarakat yang berpotensi untuk menularkan virus corona,”jelas Husein. 

Bahkan, kata dia, pihaknya juga akan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Banyumas terkait dengan tata cara membubarkan kerumunan. Sehingga nantinya bisa ada pegangan aturan bekerja. ***

Editor: Eviyanti

Tags

Terkini

Terpopuler