PORTAL PURWOKERTO- Dalam sehari kasus positif di Kabupaten Kebumen Jawa Tengah bertambah 172 kasus, total kasus pasien positif Covid-19 sudah menembus angka 2.363 orang.
Pasien positif sebagian besar adalah warga yang menyelenggarakan hajatan di wilayah zona merah. Covid-19 di Kebumen menyerang dari mulai balita, usia produktif hingga orang tua.
Sementara penambahan kesembuhan pasien hanya 30 persen dari kasus positif. hari ini pasien sembuh hanya 1 orang.
Baca Juga: 9 Cara Terbebas dari Virus Covid-19 Jika Ada Anggota Keluarga Positif
Hingga saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kebumen tercatat 2363 orang. Dari sejumlah kasus terkonfirmasi, dirawat 193, menjalani isolasi 681, dirujuk 3, meninggal dunia 65 dan sembuh 1.421.
"Dari sejumlah kasus terkonfirmasi positif tersebut, merupakan kontak erat dengan kasus terkonfirmasi terdahulu,” kata Humas Satgas Covid Kebumen Krisbiantoro, Jumat 27 September 2020.
Tingginya kasus Covid di Kebumen karena warga kurang disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Busyet! Korupsi Turun Temurun, Kali Ketiga Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK
Termasuk larangan menyelenggarakan hajatan khususnya di wilayah zona merah.
Berdasarkan update Zonasi 21 November 2020 empat kecamatan masuk dalam zona merah yaitu Kecamatan Kabupaten Adimulyo, Karanganyar, Ambal dan Mirit.
Sementara desa zona merah bertambah menjadi 12 yakni, Desa Sempor, Wonorejo, Karanganyar, Meles, Grogolbeningsari, Entak , Pekunden, Karangsari, Tersobo, Patukrejomulyo dan Lembupurwo
Kecamatan Rowokele satu-satunya kecamatan di Kabupaten Kebumen yang masuk zona hijau.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Dapatkan Bantuan APB Rp1 Juta Dari Pemerintah, Cek KTP Anda Segera!
“Tambahan pasien sebanyak 172 orang sebagian besar adalah warga yang terkait dengan hajatan wilayah zona merah. Dari segi usia dari mulai balita, usia produktif hingga orang tua dan komorbid,” tambahnya.
Soal hajatan sebenarnya sudah diatur, hanya diperbolehkan di wilayah zona hijau dan zona kuning sedang wilayah oranye dengan protokol kesehatan ketat.
Sedangkan zona merah tidak diperkenankan untuk sementara. Warga yang akan melaksanakan diharuskan untuk melapor ke satgas Covid di tingkat desa dan kecamatan.
Baca Juga: Rindu Hidup di Penjara, Dua Residivis Mencuri di Rumah Kosong, Saat Pemilik Pergi Yasinan
Namun kenyataan warga melaksanakan hajatan secara kucing-kucingan dengan petugas satgas.
“Tahu tahu undangan sudah tersebar luas atau pemilik hajatan sudah mendirikan tratak serta sudah masak masak,’ katanya. ***