PORTAL PURWOKERTO - Polresta Banyumas Jawa Tengah mengusut kasus peredaran cabai rawit dengan pewarna cat. Peredaran cabai bukan hanya terjadi di Pasar Wage, namun kasus yang sama juga ditemukan di sejumlah pasar tradisonal lainnya di Purwokerto.
Polisi sejak peristiwa penjualan cabai dengan pewarna cat merah terbongkar, sudah memanggil empat orang pedagang pengecer.
Empat pedagang pengecer tersebut adalah pedagang yang mangkal di Pasar Wage, Pasar Cermai dan Pasar Sokaraja.
Baca Juga: Gawat, Pedagang Pasar Wage Menemukan Peredaran Cabai Rawit Dengan Pewarna Cat Merah
“Dari empat pedagang kita panggil untuk dimintai keterangan, tapi hanya dua yang datang. Yang lainnya akan kita panggil lagi besok,” kata Kanit IV Sat Reskrim Polresta Banyumas Iptu Yosua Farin Setiawan, Rabu petang 30 Desember 2020.
Berdasarkan keterangan dua pedagang pengecer, cabai rawit dengan pewarna merah berasal dari seorang tengkulak dari Temanggung.
”Tengkulak berasal dari Temanggung, dia pemasok sejumlah pasar tradisional di Purwokerto,” saat jumpa pers yang difasilitasi Bupati Banyumas Achmad Husein di Pendopo Sipanji.
Baca Juga: Viral Video Bullying Pelajar di Cilacap, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Pihaknya akan bekerja sama dengan Polres Temanggung untuk mengusut kasus peredaran cabai rawit yang pewarna.
Soal barang bukti pewarna apakah mengandung bahan kimia berbahaya, Polresta masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium Loka POM Banyumas.
Sejak kasus peredaran cabai rawit dengan pewarna cat diketahui pada Selasa 29 Desember, hari ini (Rabu) sudah tidak ditemukan lagi cabai rawit serupa.
Dioplos
Kepala Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Wilayah 1 Purwokerto Arif Budiman
Polresta Banyumas Jawa Tengah mengusut kasus peredaran cabai rawit dengan pewarna cat di sejumlah pasar tradisional Purwokerto Kabupaten Banyumas.
Polisi sejak peristiwa penjualan cabai dengan pewarna cat terbongkar, sudah memanggil empat orang pedagang pengecer.
Baca Juga: Bupati Purbalingga Kunjungi Korban Tanah Bergerak di Desa Sidanegara Kaligondang yang Retak Parah
Empat pedagang pengecer tersebut adalah pedagang yang mangkal di Pasar Wage, Pasar Cermai dan Pasar Sokaraja.
“Dari empat pedagang yang kita panggil untuk dimintai keterangan nya hanya dua yang datang. Yang lainnya akan kita panggil lagi besok,” kata Kanit IV Sat Reskrim Polresta Banyumas Iptu Yosua Farin Setiawan, Rabu petang 30 Desember 2020.
Berdasarkan keterangan dua pedagang pengecer, cabai rawit dengan pewarna berasal dari seorang tengkulak dari Temanggung.”Tengkulak berasaal dari Temanggung, dia pemasok sejumlah pasar tradisional di Purwokerto,” saat jumpa pers yang difasilitasi Bupati Banyumas Achmad Husein di Pendopo Sipanji.
Pihaknya akan bekerja sama dengan Polres Temanggung untuk mengusut kasus peredaran cabai rawit yang pewarna.
Soal barang bukti pewarna apakah mengandung bahan kimia berbahaya Polresta masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium Loka POM Banyumas.
Sejak kasus peredaran cabai rawit dengan pewarna cat diketahui pada Selasa 29 Desember, hari ini (Rabu) sudah tidak ditemukan lagi cabai rawit serupa.
Baca Juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Fadli Zon: Ini Pembunuhan Terhadap Demokrasi
Kepala Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Wilayah 1 Purwokerto Arif Budiman mengatakan, peredaran cabai rawit dengan pewarna disamarkan atau dioplos dengan cabai rawit asli dan dibungkus dalam satu kemasan.
“Dicampur dengan cabai rawit merah asli, dibungkus dalam satu dus dengan berat total 30 kilogram. Diperkirakan setiap dus diisi 1-3 kilogram cabai rawit dengan pewarna," tambahnya.
Diperkirakan cabai yang terjual sudah mencapai empat sampai lima dus.
Setelah adanya temuan itu, sisa cabai di tangan pedagang telah ditarik oleh pemasok. "Untuk Pasar Wage hari ini setelah juragannya dilapori ada cabai yang dicat terus ditarik semuanya oleh pemasok. Hari ini saya mengecek sudah bersih," kata Arif.
Baca Juga: Bukan Masalah Perebutan Cowok, Ini Penyebab Bullying Pelajar di Cilacap
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas Yuniaanto menambahkan, cabai dengan perwarna merah juga ditemukan di Pasar Cermai pihaknya hanya bisa menyelamatkan barang bukti sebanyak 2 kilogram cabai yang lainnya sudah terjual. ***