Hewan Pun Kena Imbas PSBB atau PPKM di Purbalingga, Pemkab Tutup Perdagangan Hewan Antar Daerah

9 Januari 2021, 06:07 WIB
ilustrasi pasar hewan /Evi Yanti/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO -  Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau yang sebelumnya disebut PSBB, hewan pun kena imbasnya. Pemerintah Kabupaten Purbalingga  menutup pedagang hewan antara daerah,  hingga kunjungan wisatawan dari luar daerah.

Pembatasan masyarakat dari luar Kabupaten Purbalingga akan diberlakukan di Pasar Hewan Purbalingga. Selama PPKM (11 – 25 Januari 2021)

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) akan menutup pedagang dari luar Kabupaten Purbalingga.

“Posko penjagaan di perbatasan kabupaten akan kembali diberlakukan. Operasi yustisi juga akan terus dilakukan. Selama berjalan satu minggu akan kita evaluasi untuk mengetahui seberapa efektif menekan kasus Covid-19 di Purbalingga,” kata  Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM di Purbalingga kemarin.

Baca Juga: 750 Ribu Perbulan Bantuan Anak Bayi Lahir - 6 Tahun, Ini Cara Daftar BLT PKH 2021 Cair 4 Kali

Tempat-tempat destinasi wisata, selama 2 minggu (11 – 25 Januari 2021) PPKM ini tetap diperkenankan untuk beroperasi.

Tetapi hanya melayani masyarakat dari lingkup Kabupaten Purbalingga, jadi tidak menerima masyarakat dari luar kota,”

Ia menambahkan, jumlah pengunjung/wisatawan juga dibatasi sampai dengan 40% dari kapasitas. Selama PPKM ini, pengelola wisata juga tidak diperkenankan melakukan promosi-promosi wisata, tiket murah/diskon dan sebagainya.

“Masing-masing lokasi wisata akan dijaga oleh Satgas Covid-19 yang terdiri dari satpol PP, TNI-Polri dan Organisasi kemasyarakatan,” katanya.

Pengaturan Jam Kerja

Sektor industri atau perusahaan masih tetap boleh beroperasi, akan tetapi akan diatur dalam berbagai jam kerja guna mengatasi kepadatan. Bagi divisi dalam perusahaan yang masih memungkinkan WFH (work from home) maka bisa diberlakukan WFH.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Kanal Pembayaran Digital Terbaru di Aplikasi Live.On

“Kami sudah sepakati bersama Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), nanti di perusahaan akan ada pengaturan jam masuk. Jika biasanya mereka masuk serentak, kali ini akan dibagi, misalnya ada yang jam 07:00, 07:30, kemudian jam 08:00 sehingga saat pulang mereka juga tidak serentak dalam satu waktu,” katanya.

Selain atas tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri, pemberlakuan PPKM ini juga didasarkan pada parameter.

Diantaranya tingkat kematian akibat Covid-19 di Purbalingga 3,8%, masih di atas tingkat kematian nasional 3%. Demikian pula tingkat kesembuhan Covid-19 di Purbalingga 70%, masih di bawah tingkat kesembuhan nasional yang sudah 80%.

Baca Juga: Sinopsis Film Taken 2 Tayang di GTV Big Movies Hari Ini, Sukses Box Office Raup 376 USD

“Sehingga kita harus mengencangkan ikat pinggang, meningkatkan, kedisiplinan, kewaspadaan masyarakat untuk betul-betul memperhatikan, melakukan protokol kesehatan. Harapannya dengan PPKM ini angka kematian dan kesembuhan bisa mengimbangi tingkat nasional, syukur-syukur lebih baik,” katanya.***

Editor: Eviyanti

Tags

Terkini

Terpopuler