Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sudah Dekat Waktunya? Ini Jadwal Samsat Keliling Purwokerto Banyumas

15 Januari 2021, 10:46 WIB
Jadwal Samsat Keliling Purwokerto dan Banyumas /Dok. Korlantas Polri/Korlantas Polri

 PORTAL PURWOKERTO – Salah satu kantor layanan yang selalu ramai pengunjung yakni kantor Samsat Purwokerto untuk membayar pajak kendaraan bermotor warga masyarakat Banyumas.

Terkadang, kendala jarak yang cukup jauh dari kantor Samsat Purwokerto yang berada di jalan Prof. M. Yamin di Karangklesem, Purwokerto Selatan ini menjadikan wajib pajak yang merupakan warga Banyumas enggan untuk pergi ke sana sekedar membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain ada aplikasi SAKPOLE yang memudahkan warga masyarakat Banyumas untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus ke kantor Samsat Purwokerto, layanan Samsat Keliling juga disediakan.

Baca Juga: Tak Perlu Ke Samsat Purwokerto, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Banyumas Melalui SAKPOLE

Sudah tahu belum jadwal Samsat Keliling Purwokerto dan Banyumas?

Hari Senin Samsat Keliling berada di Kecamatan Tambak dari pukul 09.00-11.00 wib yang dilanjutkan ke Kecamatan Kemranjen pada pukul 11.30-13.30 wib.

Hari Selasa Samsat Keliling berada di Kecamatan Sumpiuh pada pukul 09.00-11.00 wib dan di Kecamatan Somagede pada 11.20-13.30 wib.

Baca Juga: Real Madrid Vs Athletic Bilbao: Zinedine Zidane Harus Mengakui Keperkasaan Bilbao

Hari Rabu berada di Kecamatan Banyumas pada 09.00-11.00 wib dan berada di Kecamatan Kebasen pada pukul 11.30-13.30 wib.

Hari Kamis berada di Kecamatan Sumpiuh pada pukul 09.00 wib dan berada di Kecamatan Tambak pada pukul 11.30-13.30 wib.

Hari Jumat Samsat Keliling berada di Kecamatan Sumbang pada pukul 09.00-11.30 wib.

Hari Sabtu Samsat Keliling Purwokerto berada di Kecamatan Kedungbanten pukul 09.00-10.30 wib dan berada di Kecamatan Karanglewas pada pukul 11.00-12.00 wib.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Inggris: Arsenal Vs Crystal Palace di Emirates Stadium

Samsat Keliling Purwokerto dan Banyumas hanya menyediakan pelayanan pembayaran pajak untuk wajib pajak yang membayar pajak tahunan atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja.

Sedangkan untuk pembayaran pajak 5 tahunan atau pajak ganti plat nomer kendaraan bermotor, wajib pajak harus datang langsung ke Samsat Purwokerto.

Baca Juga: Prediksi Arsenal Vs Crystal Palace: Rivalitas Penghuni Papan Tengah Semakin Panas

Apa saja yang perlu dibawa saat perpanjangan pajak tahunan kendaraan bermotor baik di Samsat Purwokerto ataupun Samsat Keliling?

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

Baca Juga: Dua Hari Diguyur Hujan Deras, Banjir dan Tanah Longsor Melanda Lima Kecamatan di Cilacap

Hal ini berbeda saat warga Banyumas ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahunan yang biasanya STNK dan plat nomor akan diganti yang harus dilakukan di Samsat Purwokerto.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler