Kelakuan Maling di Era Pandemi, Bobol Kamar Anak Kos, Tak Ada Uang, Skincare Pun Diembat  

4 Februari 2021, 15:08 WIB
Ilustrasi pencuri /jcomp

PORTAL PURWOKERTO – Ada-ada saja kelakuan maling di era pandemi seperti ini. Tak menemukan uang dalam jumlah banyak, skincare pun ikut digasak.

Peristiwa naas ini terjadi di Kelurahan Bancar Kembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Nasib sial ini menimpa

Pagi itu, Rabu, 20 Januari 2021, pukul 06.30 WIB, JG (21) pergi meninggalkan kamar kos seperti biasanya tanpa membawa firasat buruk apapun. Ia mengaku telah mengunci kamarnya dan membawa kuncinya bersamanya.

Baca Juga: 5 Cara Cek Daftar UMKM Online 2021 Agar Bisa Dapat Bantuan UMKM Rp2,4 Juta dan Bansos Rp3,5 Juta

Pukul 14.00 WIB, ketika JG pulang, ia mendapati kondisi kamarnya tak seperti ketika ia tinggal. Meskipun demikian, kunci pintunya masih utuh seperti semula, tak ada tanda-tanda kerusakan atau masuk paksa.

JG lemas melihat kondisi kamarnya yang kini berantakan. Ia buru-buru mengecek apakah ada barangnya yang hilang. Sialnya, celengan kaleng kesayangannya yang berisi uang koin raib. Tak hanya itu, sejumlah produk skin care, body care, dan hair care berbagai merk pun lenyap tak berbekas.

Tak cukup sampai di situ, ketika JG memeriksa lemari pakaiannya, rupanya beberapa potong pakaian dan celananya pun tak terlihat. Jika ditotal, JG mengalami kerugian sebesar hampir enam juta rupiah.

Baca Juga: Jateng di Rumah Saja, Penolakan Penutupan Pasar di Tengah PSBB Jawa Bali Jilid 2, Ganjar: Ada Kearifan Lokal

Kesal, JG melapor ke Polsek Purwokerto Utara pada keesokan harinya. Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, akhirnya polisi berhasil menemukan ES (26), si pelaku pembobol kamar kos JG.

Rupa-rupanya, warga Ajibarang, Banyumas ini berhasil masuk ke dalam kamar JG karena menggunakan kunci palsu. ES disinyalir mempunyai akses masuk di dalam area kos tersebut karena ES juga merupakan mantan penghuni kos yang sama.

Pada 3 Februari 2021, pukul 22.00 WIB, ES akhirnya berhasil diringkus polisi dan segera diamankan. ES pun terjerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.***

Baca Juga: Terbaru! Lirik Lagu Saya Masih Ting Ting, Dijamin Masih Ting Ting yang Viral Di Tiktok Gegara Ikatan Cinta

 

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler