PORTAL PURWOKERTO - PPKM Mikro Banyumas rencananya akan dilaksanakan mulai 9 Februari 2021 yang menggantikan PPKM Jawa Bali yang berakhir pada Senin, 8 Februari 2021.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan bahwa PPKM Mikro Banyumas menyasar skala kecil wilayah yakni di tingkat Desa hingga RT dan RW.
PPKM Mikro Banyumas ini difokuskan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan seperti yang disampaikan Bupati Achmad Husein pada 7 Februari 2021.
"Supaya lebih fokus dan lebih terlaksana dan tereksekusi sampai dengan ke tingkat desa, RW dan RT, (PPKM Mikro) dengan membuat zona-zona sampai tingkat RT," katanya.
Diketahui, ada empat zona yang akan diterapkan berdasarkan angka positif Covid-19 di wilayah-wilayah tersebut. Yakni merah, oranye, kuning, dan hijau yang telah diberitakan Portal Purwokerto pada Senin, 8 Februari 2021.
Selain itu, ada beberapa aturan yang perlu diketahui seperti halnya yang disampaikan Bupati Banyumas dalam Live IG pada Minggu, masih sama dengan PPKM Jawa Bali jilid II yang dilakukan Banyumas beberapa pekan lalu.
Ini prediksi aturan yang diterapkan selama PPKM Mikro Banyumas yang dimulai pada 9 Februari 2021 ini.
1. Jam operasional mall dan restoran akan dilonggarkan hingga pukul 21.00 wib.
2. Tempat pariwisata boleh dibuka dengan prosentase pengunjung yang diatur
3. Hajatan kemungkinan diperbolehkan yang diselenggarakan di lapangan.
4. Zona warna untuk area tingkat desa hingga RT akan dilaksanakan berdasarkan angka kasus positif Covid-19.
5. Sekolah tetap melakukan pembelajaran daring atau online.
6. Work From Office atau bekerja di kantor diperbolehkan 50 persen dari total pegawai.
Itulah beberapa prediksi aturan yang mungkin diterapkan selama pelaksanaan PPKM Mikro Banyumas. Hingga berita ini ditayangkan, Tim Portal Purwokerto belum menerima Surat Edaran Bupati Banyumas mengenai peraturan yang diterapkan selama pembatasan pengganti PPKM Jawa Bali ini.***