Gasak Toko Elektronik di Cilongok, Dua Pemuda Dibekuk Polresta Banyumas

6 Maret 2021, 11:09 WIB
Penyidik Reskrim Polresta Banyumas melakukan BAP kepada pelaku pencurian toko elektronik di Cilongik, Banyumas /dok Humas Polresta Banyumas

PORTAL PURWOKERTO - Nuari (29) warga Cilongok Kabupaten Banyumas kaget mendapati toko kosong. Padahal sehari sebelumnya barang-barang elektronik yang dijualnya masih di dalam toko.

Barang-barangnya telah digasak pencuri yang masuk lewat ventilasi toko. Selanjutnya keluar melalui pintu belakang.

Kerugian yang diderita oleh Nuari mencapai sekitar Rp50 juta, meliputi enam unit TV Led, satu unit Play Station 4, dua unit Play Station 3 , lima unit kamera merek Canon, 10 unit stik Play Station.

Baca Juga: Sekarang Ke Malang Ada Pilihan Kereta, KAI Segera Luncurkan KA Kertanegara Rute Purwokerto-Malang

Atas kejadian tersebut, Nuari pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Cilongok Polresta Banyumas.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan dua orang pelaku, pada Kamis, 4 Maret 2021.

Pelaku yang diamankan yakni, AF (20) warga Cilongok Banyumas dan juga ES (34) warga Pekuncen Banyumas.

Baca Juga: Tahukah Kamu Istilah Orang yang Menyusun Gerakan Tari Menjadi Sebuah Karya Tari Disebut Apa?

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan keduanya diamankan saat sedang berada di rumah masing-masing.

"Hasil penyelidikan memgarah ke dua pelaku, dan saat diamankan petugas juga mengamankan sebagian barang bukti, karena sebagian lainnya sudah dijual melalui online," kata Kasat Reskrim.

Barang bukti yang masih ada pada pelaku diantaranya kamera Canon 1500D, lensa 55-250mm Canon, lensa fix yugno, lensa 18-55mm, Sony Play Station 3, dua buah stik Play Station dan tv Samsung 32 inch.

Baca Juga: Cair Maret, Lengkapi Persyaratan Berikut Jika Ingin Dapat Rp2,4 Juta BLT UMKM 2021

Kronologis Kejadian

Kompol Berry menerangkan bahwa kedua pelaku melakukan aksi pencurian pada hari Rabu, 13 Mei 2020 lalu, dengan cara masuk melalui ventilasi dan keluar melalui pintu belakang yang hanya menggunakan engsel.

Toko sudah dalam keadaan kosong, karena pemilik tidak tidur di dalamnya. Serta sudah meninggalkan toko pada 12 Mei 2020, sekira pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: KLB Partai Demokrat, Pengamat Sebut Ada Ambisi Politik Pribadi Untuk Pemilu 2024

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AF dan ES dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara," kata Kasat Reskrim.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Humas Polresta Banyumas

Tags

Terkini

Terpopuler