Tergiur Keuntungan Besar, Sipir di Lapas Purwokerto Jual Sabu, Dibekuk Polres Cilacap dengan BB 20 Gram Sabu

15 Juni 2021, 23:11 WIB
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menginterogasi tersangka penyalahguna narkoba, yang seorang PNS di Lapas Purwokerto /Renny T Hamzah

PORTAL PUWOKERTO – Polres Cilacap mengamankan sebanyak 13 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, selama kurun waktu Januari hingga Juni 2021.

Dari 13 tersangka yang diamankan Polres Cilacap, satu diantaranya merupakan Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja menjadi sipir di Lembaga Permasyarakatan di Purwokerto.

Dari tangan tersangka berinisial AS (37) warga Donan Kecamatan Cilacap Tengah, tetapi kos di Pamijen, Sokaraja Banyumas, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 20,93 gram.

Baca Juga: Anji Gunakan Ganja Sejak Desember 2020, Kini Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Kepala Kepolisian Resor Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan jika tersangka AS ini diamankan pada Mei lalu, saat menjual narkotika kepada orang lain.

“Dia menyimpan dan mendistribusi lapas dan merupakan PNS di Lapas Purwokerto, sebelumnya dilakukan penyelidikan, dan muncul salah satunya pelaku ini yang merupakan PNS,” katanya.

Tersangka menjual sabu-sabu yang dimilikinya tidak hanya ke napi dan skeitar lapas, tetapi juga ke masyarakat lainnya, terutama yang sudah dikenalnya.

Meskipun demikian, tersangka menjual dengan ada ‘perintah’ dari orang lain. Petugas saat ini masih terus melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Selain Tembakau Gorilla, Brownies Ganja Pernah Menyebar di Banyumas, Pengedar Narkoba Ibu Muda Jadi Tren

“Kita tangkapnya di luar lapas, di tempat tinggalnya. Petugas tidak mengetahui jika yang bersangkutan pegawai lapas, begitu di tangkap, dan dilakukan penyelidikan baru ketahuan,” katanya.

Kepada Kapolres, tersangka mengaku telah bekerja di Lapas selama 17 tahun, meski berpindah ke beberapa tempat.

“Awalnya coba-coba, untungnya menggiurkan, saya pakai juga,” ujar tersangka kepada Kapolres.

Baca Juga: Rio Reifan Keempat Kali Tersangkut Kasus Narkoba, Padahal Baru Laporkan Mantan Isterinya Henny Mona ke Polisi

Namun, dia mengaku tidak pernah menjual kepada napi, akan tetapi kepada teman-temannya yang berada di luar Lapas.

“Barangnya dari Solo, (satu paket) dijual Rp1,2 juta satu gram,” katanya

Dari sebanyak 13 tersangka yang diamankan, Polres Cilacap mengamankan barnag bukti berupa psikotropika sebanyak 463 butir, obat-obatan berbahaya sebanyak 6174 butir, sabu sebanyak 117,34 gram dan ganja yang disita dari operasi enam bulan terakhir sebanyak 128,86 gram.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler