Modifikasi Truk, Warga Cilacap Selewengkan Solar Subsidi 3.200 Liter

16 April 2022, 19:55 WIB
Satreskrim Polres Cilacap mengamankan gudang penampung solar bersubsidi yang diselewengkan menggunakan truk modifikasi /dok Polres Cilacap

PORTAL PURWOKERTO - Dengan modus memodifikasi truk, sopir di Cilacap diamankan karena menyelewengkan solar bersubsidi.

Kelangkaan solar bersubsidi di masyarakat membuat Polres Cilacap melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Cilacap mengamankan dua orang pelaku penyelewengan solar subsidi.

Modusnya dengan mengangkut menggunakan truk yang telah di modifikasi.

Baca Juga: Napi Terorisme di Lapas Karanganyar Nusakambangan Divaksin Booster, Termasuk Terpidana Mati Aman Abdurrahman

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan jika Unit III Tipidter Satreskrim Polres Cilacap melakukan penyelidikan di wilayah hukumnya dan menemukan kasus penyelewengan pada hari Rabu, 13 April 2022 sekitar jam 10.30 WIB.

"Bertempat di SPBU kawasan Jeruklegi Cilacap, petugas mengamankan truk yang diduga melakukan pelanggaran terkait  pengangkutan BBM Solar Subsidi," ujar Dirreskrimsus dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 April 2022.

Truk tersebut dengan bak kayu dan bertutup terpal. Namun, ternyata truk itu telah dimodifikasi dengan menambahkan dinamo untuk memompa BBM Solar bersubsidi ke dalam 4 kempu (penampung) yang sudah disiapkan di atas bak truk.

Atas kejadian itu, petugas mengamankan sopir truk yang berinisial A (37) warga Cilacap guna dimintai keterangan atas tindakannya tersebut.

Baca Juga: Petasan Meledak saat Diracik, Tiga Warga Maos Cilacap Alami Luka Bakar

"Kami juga mengamankan sebuah truk yang dikendarai para pelaku yang sudah terisi 1.000 liter BBM Solar bersubsidi," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas melqkukan pengembangan dan mengarah ke tempat penyimpanan BBM di sebuah gudang milik perusahaan berinisial PT S.

Pada gudang tersebut, didapati sebanyak 40 unit penampung solar dengan ukuran kurang lebih 1.000 liter. Dalam kondisi dua kempu terisi penuh, dan satu kempu berisi sekitar 200 liter (total sekitar 2.200 liter).

Petugas kemudian mengamankan seorang berinisial R, (35) dari gudang untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mendalami kasus serta menyelidiki alur penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Baca Juga: 7 Tahun Vakum, Stasiun Gumilir Cilacap Direaktivasi Daop 5 Purwokerto, Layani Naik Turun Penumpang KA

Dari kejadian ini petugas kepolisian mengamankan barang bukti di TKP SPBU diamankan satu unit truk dengan Modif Dinamo, BBM Solar Subsisi 1000 liter serta 4 kempu.

Sedangkan dari gudang milik PT S, lanjut Kombes Johanson, petugas mengamankan 40 unit kempu ukuran kurang lebih 1.000 liter yang terdiri 2 kempu berisi penuh, dan 1 kempu berisi sekitar 200 liter ( total sekitar 2.200 liter ), satu tangki warna biru ukuran 8.000 liter dalam kondisi kosong dan 2 pompa air termasuk selang.

"Jadi total solar bersubsidi yang diamankan sejumlah 3.200 liter," katanya.

Baca Juga: Ulang Tahun Cilacap 2022 Dirayakan dengan Sederhana Tanpa Kirab Budaya, Ini Link Twibbon HUT Cilacap ke-166

Polres Cilacap berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk mengembangkan kasus serta menyelidiki alur penggunaan solar bersubsidi tersebut.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, atas kejadian ini, Polda Jateng dan Polres Cilacap terus memonitor ketersediaan BBM di masyarakat, termasuk alur distribusinya.

"Alur distribusi BBM kita monitor dan kita kawal ketersediaannya. Setiap pelanggaran pasti ditindak tegas. Apabila sudah clear penyidikan kasus ini, hasilnya akan digelar ke publik," katanya.

Baca Juga: Mendadak! 37 Napi Kasus Narkoba Lapas Cilacap Dites Urin, Ini Hasilnya!

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas dan diancam dengan pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.***

 

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Polres Cilacap

Tags

Terkini

Terpopuler